Kecurangan-Kecurangan dalam Pemilu di Indonesia
Antisipasi Kecurangan Menuju Pilgub Kaltim yang Jujur dan Bersih
Pada tahun 2004 adalah pertama kalinya Pemilu secara Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia di selenggarakan di Indonesia. Diawali dengan pemilihan Calon Anggota Legeslatif secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia dan dilanjutkan dengan Pemilihan Presiden Pertama melalui Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas serta Rahasia (luber) , tidak seperti ketik Orde Baru memimpin, pemilu berjalan penuh dengan tekanan, PNS wajib memilih Golkar sebagai satu-satunya partai yang harus mereka pilih, bagi PNS yang tidak memilih Golkar atau Pemimpin yang dipilih Golkar, maka akan dipecat.Namun, dengan berjalanya proses Pemilu yang sekarang kita rasakan, sedikit banyaknya telah memberikan kepuasan kepada Rakyat, dan banyak sekali pengalaman yang telah kita dapatkan selama berlangsungnya Pemilu tersebut.
Sayangnya berbagai kecurangan tetap terjadi dengan cara-cara yang baru. Jika masyarakat mengenal ”Serangan Fajar”, itu adalah strategi bahari yang saat ini mungkin tidak berfungsi lagi, karena tingkat keerdasan dan kepedulian masyarakat yang meningkat cukup signifikan dengan jargonnya ”Ambil uangnya tapi jangan pilih mereka karena itu adalah Uang kita”. Sekarang cara-cara baru mulai dikembangkan oleh para politisi busuk untuk melancarkan segala usaha mereka untuk dapat meraih kursi baik ditingkat Legeslatif maupun Eksekutif. Oleh karen itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati selama Proses pemilu ini berlangsung, terutama masyarakat Kalimantan Timur yang akan memilih Cagub dan Cawagub 2008-2013 kedepan dengan memperhatikan hal-hal dibawah ini;
Pertama, Hilangnya hak pilih masyarakat. Banyak warga masyarakat yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada pilkada Walkot dan Bupti hampir di seluruh wilayah Kaltim, Kukar, dsb pada pemilu Eksekutif ditingkt Kabupaten dan Kota yang telah kita laksanakan. Tidak tanggung-tanggung, tidak jarang satu keluarga tidak mendapatkan hak pilih secara 'kolektif', sementara pada Pemilu dan Pilpres 2004 yang lalu mereka masih berbondong-bondong ke TPS-TPS untuk menyalurkan hak pilihnya, namun ketika Pemilu Eksekutif untuk memilih Walikota dan Bupati tak sedikit dari mereka tidat mendapatkan kartu pemilih. Ketik ditelusuri, ternyata nama-nama mereka dicoret (dicoret stabilo hijau) oleh Kelurahan setempat, padahal RT setempat telah memberikan data Penduduk dengan benar tanpa ada yang harus dicoret.
Saat ini, kami (HMP2J) telah menemukan beberapa warga yang tidak terdaftar dalam DPS, seperti jl. Pramuka, jl. Agus Salim, jl. Juanda yang nama mereka tidak tercantum di DPS. Ketika di konfirmasi mereka menjawab agak malas ke kantor lurah karena tidak membaca koran (berita) dan kantor lurah yang jauh dari kediamannya. Pengumuman DPS yang ter-finish di kantor Lurah ternyata kurang efektif, sehingga peran KPUD Kaltim dan Daerah harus dibenahi kembali. Menurut kami (HMP2J) cara KPUD kaltim dan Daerah yang mengumumkan DPS yang hanya sampai pada Kantor Lurah merupakan tindakan yang tidak efektif dan cenderung meng-efisienkan suatu permasalahan. Semestinya pengumuman DPS harus disebarkan ke tingkat RT-RT di seluruh Daerah Kaltim, mengingat amat sangat sedikitnya kepedulian masyarakat untuk datang ke Kelurahan setempat untuk melihat ”apakah nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih?”. jika kita melihat kantor lurah di Samarinda saja (misal), amat sangat sedikit masyarakat yang mau berkunjung ke kantor Lurah untuk melihat Daftar Pemilih Sementara. Ini membuktikan bahwa kinerja KPUD, baik Kaltim maupun Daerah masih belum maksimal. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat karena mereka juga memiliki kesibukan tersendiri dan faktor jaunya tempat tinggal mereka dari Kantor Lurah, dan semestinya pengumuman DPS harus di Umumkan di media masa (Cetak) agar semua masyarakat sebagian besar melihatnya dan cepat melakukan pengaduan jika mereka tidak terdaftar sebagai daftar pemilih sementara.
Kedua, Munculnya nama pemilih yang tidak dikenal warga baik pra-pemilihan dan ketika pemilihan dan adanya pemilih ganda. Di seluruh daerah di Indonesia, banyak sekali terjadi hal ini. Jika kita melihat PILKADA yang terjadi di Jakarta delapan bulan yang lalu, ternyta dalam pemantauan secara langsung yang dilakukan oleh beberapa LSM secara sampling menyebutkan, di beberapa TPS mencuat laporan warga adanya nama-nama asing yang tidak jelas latar belakang dan keberadaan tinggalnya masuk daftar DPS/DPT. Ada juga pemilih-pemilih fiktif dan dibawah umur yang tau-tau sudah nangkring di DPS-DPT. Permasalahan ini selalu saja terjadi di berbagai tempat, sebagai unsur yang tidak bisa dianggap ketidaksengajaan. Banyak car yang dilakukan oleh para pelaku untuk melancarkan usahanya, yaitu mereka memiliki lebih dari satu kartu pemilih, ketika mereka telah memilih di satu TPS maka mereka akan pergi ke TPS berikutnya. Meskipun ada tinta dijari pelaku, akan tetapi mereka hanya sekedarnya memasukkan jari mereka agar nanti mudah dihilngkan dengan Bensin dan di lap bersih.
Saat ini pun, dengan munculnya pengumumman dari KPUD tentang pertambahan jumlah Penduduk sebesar 9.000 orang tidak semestinya kita berkesimpulan bahwa ada calon pemilih yang tidak terdata dalam DPS, akan tetapi bias saja adanya pendatang baru dari luar kaltim yang dibayar untuk memilih salah satu Calon kandidat.
Saat pemilihan berlangsung, para Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas keamanan yang bertugas harus bersikap tegas dan harus memaksa para pemilih untik memasukkan jari mereka agar tidak dapat dihapus dan dapat diknali. Bagi pemilih yang memiliki kuku yang panjang harus dipotong, karena biasanya tinta hanya terkena kuku jari saja meski terliht banyak terkena tinta. Dan peran KPUD Kaltim pun jangan tanggung-tanggung, jangan sampai tinta yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang telah melakukan pemilihan hatus bekwalitas dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga tidak mudah di hapus. Lembaga pemegang kekuasaan untuk membuat untuk mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus diawasi, jangan sampai instansi pemerintah (kantor Lurah) mendukung salah satu calon, sehingga mereka mengeluarkan KTP seenaknya. Ketika Pilkada Samarinda, Bontang dan Balikpapan yang lalu, ternyata di dalam kantor Lurah terdapat stiker-stiker Calon kandidat Pilkada sehingga instansi ini terlihat tidak independen.dan mendukung salah satu calon. Hendaknya Pengawasan terhadap proses Pilkada tidak hanya masyarakat yang menjadi Target Segmen Objek, akan tetapi juga Instansi-instansi Pemerintah.
ketiga, Bahasa 'Pemutakhiran Data' sebagai alat propaganda. Sudah lazim pihak KPUD akan mengatakan bahwa DPS dan DPT dikeluarkan berdasarkan pemutakhiran data ketika ada keluhan dari masyarakat yang terampas hak pilihnya gara-gara tidak tercantum pada DPS dan DPT. Umumnya pihak KPUD berkilah bahwa data tersebut berdasarkan data pemilih 2004 dan di'mutakhirkan' untuk kepentingan Pilkada. Secara umum pihak KPUD pasti meminta agar masyarakat yang merasa tidak terdaftar untuk mendaftar langsung ke PPS atau PPK. Masalahnya, pemutakhiran yang dilakukan justru ditandai dengan banyak munculnya nama-nama baru yang asing pada DPS-DPT dan hilangnya nama-nama pemilih lama padahal merupakan warga asli yang telah menetap lama dan memiliki hak pilih pada pemilu 2004. Apakah memang itu makna pemutakhiran versi KPUD dan cacatan silip? Sementara DPS maupun DPT ditemukan di banyak tempat kelurahan-kelurahan tidak memasangnya secara terbuka sehingga menyulitkan warga yang hendak melakukan pengecekan. Hal inilah yang banyak terjadi di berbagai Daerah, baik di daerah-daerah Kaltim maupun di liar Kaltim, kinerja KPUD harus diperbiki. Jika kita melihat kinerja KPUD yang hanya mengumumkan DPS di kantor Lurah saja, maka amat sangat terlihat ”Pemalas” sekali kerja KPUD ini.
Keempat, Ditemukan para pengurus RT/RW menjadi kepanjangan tangan calon pasangan incumbent, bahkan diantaranya terang-terangan menjadi koordinator pemasangan dan pendistribusian atribut-atribut kampanye. Ini adalah sisi lain dari munculnya 'pemutakhiran data' yang sengaja dibuat keliru. Kita menyayangkan ketidaknetralan dari aparat pemerintah di level RT/RW yang demikian signifikan. Untuk pemutakhiran data, RT/RW tidak melakukan pendataan ulang door to door, terlebih di komunitas pendatang yang tinggal di kontrakan-kontrakan. Carut-marutnya data pemilih sangat terkait erat dengan ketidak-netralan RT/RW, sehingga banyak masyarakat menjadi korban.
Dalam pilkada yang terjadi di beberapa daerah di Kaltim, para Timses (Tim Sukses) bertebaran ke rumah-rumah ketua RT untuk mendapatkan dukungan dan memberikan kemenyan (Uang) kepada ketua RT setempat agar mereka diberikan keleluasaan untuk melakukan sosialisasi bahkan difasilitasi oleh RT untuk mengumpulkan masa. RT adalah kepanjangan tangan dari kelurahan dan Desa dan sekarang dibayar oleh pemerintah sebesar Rp. 100.000 per bulan. Ini menandakan bawa RT merupakan instansi pemerintah secara tidak langsung. Seharusnya bersikap netral dari Politik, baik parpol maupun Proses Pilkada. Semestinya para Pengawas Pemilu (Panwaslu) harus memberikan tindakan tegas berupa sangsi bagi ketua RT yang melakukan pelanggaran. Meski RT adalah pemerintahan terkecil dalam suatu Negara, akan tetapi memiliki peran yang sangat strategis dalam melakukan kecurangan dalam Proses Pilkada ini.
Kelima. Ditemukan hampir di setiap TPS, saksi pasangan incumbent telah memiliki form C-1 sebelum kotak suara di masing-masing TPS dibuka. Bahkan kertas form C-1 yang mereka bawa berupa cetakan asli, sedang form C-1 yang di keluarkan dari kotak suara justru kertas copy-an. Kontradiksi yang sangat aneh. Harusnya form C-1 yang akan menjadi dokumen terkuat para saksi di TPS adalah asli hasil cetakan, bukan fotocopi. Tapi faktanya seluruh team sukses dan saksi calon incumbent di semua TPS sudah memiliki form C-1 asli. Disamping itu, seharusnya form C-1 baru diberikan kepada saksi sesaat setelah kotak suara dibuka di TPS pada saat pembukaan di hari H. Sehingga logikanya, masyarakat atau siapa pun tidak boleh ada yang memiliki form tersebut sebelumnya, apalagi asli. Lantas, apakah ini kelalaian KPUD atau kesengajaan?
Keenam, suplay masa dari daerah perbatasan. Meski ini tidak terbukti,Namun patut diwspadai. Beberapa waktu lalu Pilkada Bontang yang ricuh dikarenakan ada Pasangan calon peserta Pilkada telah membayar sejumlah orang dari kabupaten Kutim yang berdekatan dengan Bontang untuk menjadi Pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon yang telah membayar mereka melalui Timses mereka. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Timses berani membayar ribuan orang diluir Kalimantan (misal;Sulawesi untuk datang ke Kaltim agar spekulasi suara dapat bertambah besar, sehingga Calon yang ituju memperoleh kemenangan dengan suara terbanyak dan telak.
Batas daerah yang terdiri dari daratan, sungai dan Muara kecil menyebabkan mudahnya para masyarakat provinsi dan Kabupaten/kota tetangga masuk ke suatu Daerah terutama di daerah Kaltim. Hendaknya pengawasan terhadap daerah-daerah dan tatacara perolehan KTP harus diperketat menjelang Pilkada, serta pengawasan terhadap RT dan Kelurahan harus diperketat. Para Pengawas Pemilu harus memberikan tindakan yang tegas bahkan pemecatan kepada seluruh staff dan karyawan instansi Kelurahan yang melakukan pelanggaran berupa pembuatan KTP untuk orang-orang yang bukan penduduk Asli setempat yang dibayar oleh Peserta Kandidat Cagub-Cawaub. Peraturan KPUD yang menetapkan estándar minimal enam bulan berdomisili di daerah (Kaltim) bukanlah statu jaminan bahwa perolehan KTP dan kartu pemilih tertutup rapat dari kecurangan, karena itu semua tergantung pada Lurah dan RT setempat, karena semua itu bisa di sabotase dengan mudah.
Ketujuh, Teror, ancaman, dan intimidasi juga semakin melengkapi banyaknya jenis ancaman pilkada yang bersih dan jujur. Praktek money politic pun marak terjadi di berbagai kelurahan, tidak terbatas di pemukiman-pemukiman kumuh. Namun sudah merambah ke perumahan perumahan warga. Bagi-bagi uang terkadang dilakukan di siang bolong. Sayangnya Panwas umumnya tidak tegas dan pura-pura tidak tahu jika yang melakukan adalah calon pasangan incumbent. Panwas lebih suka menuntut pada masyarakat untuk pro-aktif menyampaikan laporan-laporan. Sementara keseriusan follow-up nya juga sangat diragukan. Padahal telah ada Badan Pemantau PILKADA diluar panwas yang didirikan oleh LSM dan Ormas yang Cerdas yang melaporkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh kandidat dan Timses para Peserta Pilkada dengan bukti-bukti yang lengkap, namun Panwaslu tidak memberikan sangsi berat kepada Peserta Pilkada.
Masyarakat pun semestinya jangan terperdaya dengan uang sogokan tersebut, baik berupa uang mentahnya maupun dalam bentuk barang, jasa dan pembangunan atau perbaikan fasilitas umum seperti Aspalisasi dan Semenisasi atau membangunan tempat olahraga dsb. 100jt ataupun 1 milyar ibarat uang receh bagi para Peserta kandidat Pemilu Pemimpin Daerah, sehingga janganlah bangga dan senang jika mendapatkan uang sebanyak itu, karena Suara anda lebih mahal dari pada uang Triliyunan Rupiah, apa lagi jika anda terpengaruh dengan uang yang hanya Rp. 100rb.
Kedelepan, Waspadai daerah-daerah yang dikuasai oleh salah satu pasangan Calon Gubernur atau Peserta kandidat Pilkada. Disuatu daerah terjadi pembengkakan suara yang tidak seimbang dengan jumlah penduduknya, bahkan pembengkakan bisa berkisar tiga kali lipat daripada jumlah penduduknya. Ada suatu daerah yang jumlah masyarakat yang layak dan berhak memilih hanya 1.500 orang, namun jumlah suara ketika dihitung berkisar 4.500 kertas suara. Ternyata 1 orang mencoblos 3 kali, bahkan merek berani membungkam mulut para saksi dan pengawas dengan senjata agar tidak membongkar aksi mereka. Premanisme merupakan senjata yang dilancarkan di suatu derah kekuasaan Kandidat Pilkada, bahkan Polisi pun tak berkutik ketika mulut mereka di sumpalkan sebundel uang. Salah satu parpol pernah bercerita bahwa kader perempuan mereka yang menjadi saksi ada yang terbunuh ketika hendak melaporkan tindakan kecurangan tersebut kepada Polisi, namun ditengah jalan wanita itu dibunuh dan sayangnya hal ini tidak dipublikasikan oleh media cetak dan elektronik dan aparat keamanan pun bungkam.
Kesembilan, Panitia Pemungutan Suara yang tidak netral. Seorang bapak bercerita kepada saya tentang pengalamanya menjadi saksi pemilihan Caleg tahun 2004 kemarin bahwa terjadi kecurangan yang mulus sekali yang dilakukn oleh PPS di tempat ia menjadi saksi (tepatnya salah satu TPS di daerah Samarinda Seberang), PPS dan PPK ternyata adalah pendukung salah satu Calon kandidat Pilkada. Mereka menaruh paku yang diselipkan di sela-sela meja. Ketika ada kertas suara yang tidak memilih Calon tertentu, PPS menaruh kertas suara di atas meja dan diam-diam menusukkan kertas kepaku sehingga hasil suara eror dan dinyatakan tidak sah. Namun hal tersebut diketahui oleh saksi setelah penghitungan suara, sehingga ia pun tidak mampu berbuat banyak karena takut dituduh memfitnah PPS dan PPK.
Selain jenis-jenis kecurangan dalam Pilkada di atas tentu tidak menutup kemungkinan masih banyaknya jenis kecurangan-kecurangan lain. Seperti tidak netralnya KPUD menjadi warna tersendiri yang selalu muncul dalam pilkada-pilkada di seluruh nusantara. Begitupun dengan indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh Panitia Pengawas Pilkada yang mendukung salah satu pasangan calon, sehingga menjatuhkan salah kepada pasangan yang lain. Oleh karena itu, kami dari Himpunan Mahasiswa Pemantau untuk Pemilu Jujur (HMP2J) menilai bahwa kinerja KPUD Kaltim dan Daerah masih belum maksimal dan terkesan malas-malasan dan terlihat meremehkan suatu permasalahan, mengingat dana untuk Pemilu KT1 Kaltim sangat besar. Dan kami menuntuk kepada KPUD untuk Independen dan tidak memihak salah satu Cagub-Cawagub agar pemilu ini dapat berjalan dengan jujur dan bersih tanpa ada kecurangan baik yang dilakukan oleh para Cagub-Cawagub maupun kecurangan yang dilakukan oleh KPUD dan PPS.
Musyda Hadaitullah
Himpunan Mahasiswa Penamtau untuk Pemilu Jujur
KAMMI Daerah Kaltim
Jumat, 04 April 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
siahkan berikan komentar anda untuk kesempurnaan diri dan keseluruhan penulis. silahkan jika ada pertanyaan dan permasalahan yang ingin ditanyakan.