Rabu, 09 April 2008

Tolak Badan Hukum Pendidikan

Sekilas tentang BHP : Pasar Lelang Pendidikan Indonesia
Wacana tentang badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan salah satu isu yang hangat dibicarakan oleh berbagai pihak dalam lingkup pendidikan. Setelah 7 perguruan tinggi (UI, UGM, ITB, IPB, USU, UNAIR, UPI) berubah status menjadi PT BHMN dengan menggunakan dasar PP no 61 tahun 1999 tentang PT BHMN, maka dengan mendasarkan pada pasal 53 UU no 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, seluruh satuan pendidikan formal akan berubah status menjadi BHP.
Penerapan BHP hingga saat ini terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan yang dimotori oleh mahasiswa diberbagai kampus. Argumentasi yang digunakan adalah:
1. Bahwa tugas negara untuk mencerdaskan masyarakatnya (pembukaan UUD 1945)
2. Bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang termasuk dalam HAM bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak EKOSOB) sebagaimana tercantum dalam pasal 28C dan pasal 31 UUD 1945 serta UU.No.11 Tahun 2005 tentang ratifikasi ICESCR
3. Bahwa pendidikan merupakan investasi bagi masa depan bangsa
Dampak paling tidak mengenakan dari pemberlakuan sistem ini adalah menjadi semakin mahalnya biaya pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Hal ini disebabkan hak otonom yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi negeri, termasuk masalah pendanaan. Akibatnya perguruan tinggi negeri (PTN) harus bekerja ekstra untuk mendapatkan masukan dana bagi kelangsungan hidup PTN tersebut dan yang menjadi korban adalah uang SPP mahasiswa dan uang pangkal untuk masuk PTN yang semakin mahal, karena realitanya pemasukan terbesar PTN berasal dari dua sumber dana tersebut. Sebagai contoh dibeberapa PTN yang telah berubah status menjadi BHMN, untuk dapat masuk menjadi mahsiswa, selain mengikuti tes masuk, calon mahasiswa juga diwajibkan untuk mengisi nominal kontribusi yang dapat mereka berikan apabila diterima menjadi mahasiswa di PTN tersebut. Semakin besar jumlah nominal yang dijanjikan untuk dibayarkan, maka semakin besar pula kesempatan calon mahasiswa tersebut untuk diterima di PTN tersebut. Layaknya pasar lelang, pemenangnya adalah yang memiliki penawaran tertinggi dan pendidikan pun menjadi komoditas yang diperdagangkan bukan lagi hak dasar yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Seperti inikah wajah pendidikan Indonesia di masa yang akan datang ???
Pada akhirnya hanya orang-orang berduit banyak dan berkantung tebal saja yang memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak. Lalu bagaimana nasib masyarakat kecil dengan ekonomi pas-pasan, apakah mereka tetap bisa mengenyam pendidikan yang layak ??? Sementara pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Sebenarnya penerapan sistem ini tidak akan menjadi masalah jika diterapkan di negara dengan kondisi ekonomi mapan dengan mayoritas penduduknya hidup dalam tingkat ekonomi yang layak, namun kenyataannya negara kita adalah negara yang mayoritas tingkat ekonomi masyarakatnya berada di bawah rata-rata. Bagaimana negara kita bisa terbebas dari kemiskinan, jika kunci untuk keluar dari kemiskinan yaitu pendidikan menjadi monopoli orang-orang kaya saja!!!.
Penerapan sistem ini mengesankan pemerintah ingin melepaskan diri dari tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan pendidikan. Tanggung jawab pengelolaan pendidikan tidak seharusnya dilimpahkan secara penuh kepada masyarakat, karena telah menjadi amanat konstitusi untuk pemerintah yang mengelolanya. Sekali lagi yang menjadi tumbal dari pemberlakuan sistem ini adalah rakyat kecil yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Efek dari mahalnya pendidikan juga berpengaruh pada meningkatnya biaya-biaya kehidupan yang lain, seperti biaya kesehatan, belum lagi penurunan mutu SDM negara kita akibat dari hanya golongan tertentu saja (baca:orang kaya) yang bisa meningkatkan mutu diri melalui dunia perkuliahan. Biaya PTN yang meningkat juga tidak memberi jaminan apakah lulus dari PTN tersebut bisa mendapat pekerjaan yang layak.
Sudah saatnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang mereka buat. Dalam memutuskan sebuah kebijakan pemerintah harus melihat dampak jangka panjangnya, bukan hanya melihat keuntungan jangka pendek saja. Penerapan otonomi penuh terhadap PTN, termasuk dengan pemutusan subsidi pemerintah hanya akan menyebabkan komersialisasi pendidikan dan diskriminasi pendidikan.
Pendidikan adalah hak setiap warga negara, bukan hanya milik orang-orang kaya. Sudah saatnya kita bangkit dan berjuang untuk mempertahankan hak kita. Tolak liberalisasi dan diskriminasi pendidikan !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siahkan berikan komentar anda untuk kesempurnaan diri dan keseluruhan penulis. silahkan jika ada pertanyaan dan permasalahan yang ingin ditanyakan.